Senin, 07 Februari 2011

Pasal - Pasal Yang Menjerat Ariel

Setelah menjadi tersangka maka inilah yang harus dihadapi ariel,, pasal-pasal yang akan menjerat ariel.
Nazriel Irham alias Ariel dijadikan tersangka kasus video porno, yang sudah beredar di masyarakat. "Ariel sudah dijadikan tersangka dikenakan Undang-Undang (Anti)Pornografi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, di Jakarta,. Ito juga menyatakan, para penyidik Mabes Polri telah menahan Ariel itu sejak Selasa (22/6) di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Jenderal polisi bintang tiga itu tidak menjelaskan kronologis penetapan tersangka dan penahanan terhadap pacar Luna Maya itu. "Secara lengkap tanya Humas," imbau Ito.


Ito juga belum mengungkapkan status terhadap Luna maupun Cut Tari, yang diduga terlibat pada video porno itu. Saat ini, penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari. Ketiga selebritas terkenal itu terancam terkena pasal berlapis, karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat, sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya, beberapa rekaman video porno yang diduga dilakukan Ariel bersama Luna, beredar luas, dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit. Tak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga dilakukan Ariel dengan Cut Tari, menyusul beredar di masyarakat.

Sumber : http://topnews89.blogspot.com/

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Bicara tentang moralitas, sebenarnya yang disalahkan itu media, kenapa media terang-terangan memberitakan ke publik,, klo saja mereka gak membesar-besarkan ni masalah, anak-anak gak bakal tau.. yang harus disalahkan 100 % itu ya si pengedar, klo aja video itu gak disebarkan oleh penyebar semuanya gak bakal jadi seperti ini..
Berbicara hukum, dimanakah letak keadilan itu,,?? oke, ariel memang salah,tpi kenapa cuma dia,?? kemenas pengedarnya,,?? se akan2 kasus ini cuma tontonan saja,bkan putusan yang bijak tapi malah tekanan orang yang banyak yg menjasi keputusan, se kali lagi adilkah hukum itu,,,???
betul sekali, apa yang mereka ucapkan dari seorang pakar hukum, kasus ariel ini, sebenarnya kecil tapi mengapa berbelit-belit ? padahal mudah sekali. . ariel pun manusia yang tidak luput dari kesalahan, jangankan manusia seperti ariel, PARA PEJABATpun, suka keliru dalam fikiran KHILAP. masih bnyak orng yg melakukan perbuatan zina tapi kenapa cuma ariel yang di hukum,ini jelas nggak adil buat ariel. Bung pakar hukum, ini kan ada dasarnya, yaitu UU Pornografi. Hukum itu juga bersifat melindungi masyarakat. Perbuatan zina Ariel, apalagi dengan istri orang (dan ini diakui sendiri oleh pihak perempuan walaupun Ariel disetel untuk tidak mengaku)jelas sangat berpengaruh bagi moralitas bangsa ini, terutama anak-anak. Mau dikemanakan moralitas bangsa ini jika perbuatan tercela itu dibiarkan begitu saja. Kalau soal agama itu jelas sekali. Kalau pidana Islam hukumannya dirajam sampai mati. Karena zina itu dosa besar, apalagi zina dengan istri orang. Mending 3,5 tahun, karena ini Negara Panca Sila.

Posting Komentar

Please Comment...

Template by: Free Blog Templates