Selasa, 08 Maret 2011

Tugas 8

(Website E-Commerce)
-http://www.tokobujang.com/home/
-http://www.kuno-kini.com/
-www.bejubel.com/
-www.bebasjualbeli.com/
-www.jualpro.com/
-www.eksotik.com/
-www.zoneku.com/
-www.jualbelionline.net/
-www.bhinneka.com/
-barangjasa.com/



Cyber Crime
-http://jatimcrew.org/forum/
-http://snutz.us/
-http://www.remo-xp.com/
-www.hackthissite.org/
-www.evilhackersite.com/
-http://www.soldierx.com/
-http://www.hack3r.com/
-http://www.textfiles.com/hacking/
-http://www.notepad.org/
-http://www.telnet.org/

Selasa, 22 Februari 2011

Etika berinternet

Tidak hanya di dunia nyata, tapi di dunia maya (internet) pun tetap dibutuhkan sopan-santun atau etika. Etika dalam penggunaan informasi atau layanan di internet diperlukan karena interaksinya lebih luas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemakaian bersama yang pantas dan wajar di jalur internet makin membuat media ini benar-benar bermanfaat untuk semua.

TERAPKAN "NETIQUETTE" SAAT BERINTERNET

Internet adalah dunia tanpa batas yang memungkinkan setiap orang bisa mendapatkan informasi yang diinginkannya. Tetapi, jangan salah, karena di dunia maya itu ada semacam kode etik tidak tertulis (netiquette) sebagai satu sarana untuk mengatur agar tidak terjadi masalah.

Netiquette memiliki fungsi yang sama dengan etiket yang ada di dalam lingkungan sosial manusia, yaitu merupakan tata krama atau sopan santun yang harus diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik. Ada tiga prinsip yang menjadi cakupan netiquette:

Sumber informasi yang digunakan bersama. Meski merupakan sumber informasi tak terbatas, sebenarnya sumber-sumber tersebut dimiliki oleh orang lain. Karena itulah, di sini berlaku conserve bandwith saat melakukan aktivitas dengan internet, yang artinya jangan mengirim pesan pesan yang terlalu panjang jika pesan pendek sudah cukup. Menggunakan program atau file yang sudah dikompres dan menggunakan sumber informasi terdekat adalah hal yang dianjurkan dalam prinsip ini.
Perlindungan informasi. Ini terkait dengan etos kerja di mana Anda diharapkan untuk tidak menggunakan sumber informasi pada jam sibuk (memperlamban sistem ketika pemilik sumber informasi memerlukan). Atau jangan terlalu berlebihan saat menggunakan sumber informasi.
Perilaku umum. Prinsip yang terakhir ini berkait dengan sikap hormat dan sopan Anda sebagai pengguna internet kepada orang lain. Hal ini bisa diterapkan misalnya dengan:
Mengirim surat pribadi degan tidak lupa mencantumkan identitas pengirim secara lengkap dan tidak lupa untuk menulis subyek surat elektronik (e-mail) yang cukup menggambarkan isi surat keseluruhan.
Tidak mengirim pesan yang sama ke banyak newsgroup atau mailing list (kelompok diskusi) karena hal ini merupakan pemborosan, toh tidak semua orang perlu tahu informasi yang Anda kirim bukan?
Meneruskan surat berantai ke alamat e-mail lain. Kalau Anda menerima pesan yang tidak bermanfaat dan tidak dikenal sebaiknya langsung menghapus e-mail tersebut. Bukan malah meneruskannya ke alamat lain.
Cara bersikap memang bukan hanya milik dunia nyata saja, dunia maya pun membutuhkan satu sikap yang baik demi kepentingan bersama.

Rabu, 09 Februari 2011

ANALISIS HUKUM KASUS PORNOGRAFI ORANG MIRIP ARIEL???

1. Pasal 281 KUHP

Pasal 281: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,00

1. barangsiapa dengan sengaja secara terbuka melanggar kesusilaan;

2. barangsiapa dengan sengaja dihadapan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Ada dua macam kejahatan melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 masing-masing pada angka 1 dan angka 2.

KEJAHATAN KESUSILAAN ANGKA 1

Perlu diketahui bahwa konsepsi hukum mengenai kejahatan Pasal 281 Angka 1 ini adalah kejahatan dimana sifat melanggar kesusilaannya sudah melekat dengan sendirinya secara langsung dan seketika itu pada diri si pembuat pada saat melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan yang ketika itu dilihat orang banyak. Artinya sifat melanggar kesusilaannya melekat pada objek tubuhnya sendiri ketika melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan tersebut. Misalnya orang yang bertelanjang di muka umum atau bersenggama di muka umum. Pasal 281 Angka 1 tidak berlaku bagi kejahatan kesusilaan dimana sifat melanggar kesusilaannya itu melekat atau terdapat di luar tubuh si pelaku ketika ia berbuat tertentu. Tidak berlaku pada kejahatan-kejahatan yang sifat melanggar kesusilaannya melekat selain pada tubuh si pembuat, misalnya memperlihatkan gambar laki-laki sedang beronani atau perempuan sedang bermaturbasi pada beberapa orang. Contoh terakhir masuk pornografi Pasal 282 Ayat (1) KUHP. Pada contoh terakhir ini, sifat melanggar kesusilannya melekat pada isi gambarnya ketika diperlihatkan pada orang banyak/umum, bukan melekat pada perbuatan memperlihatkan.

KEJAHATAN KESUSILAAN ANGKA 2

Kejahatan kesusilaan angka 2 tidak mungkin diterapkan pada kasus orang yang mirip Ariel. Satu-satunya alasan bahwa rumusan Angka 2 perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat harus di hadapan orang-orang lain (umum) yang ada di tempat melakukan perbuatan a susila tersebut, bukan karena orang lain itu sengaja datang untuk melihat atau mengetahui si pembuat melakukan kejahatan a susila tersebut. Ratio dari ketentuan Angka 2 ini ialah pembentuk UU tidak menghendaki untuk melindungi kepentingan hukum mengenai rasa kesusilaan terhadap orang-orang yang sengaja melihat orang yang berbuat yang kalau di muka umum - melanggar kesusilaan. Ratio ini amat sesuai dengan logika umum. Bahwa orang yang sengaja kurang ajar (melihat orang lain yang jiika di muka umum - melanggar kesusilaan, misalnya bersenggama) tidak perlu diberi perlindungan hukum mengenai rasa kesusilaannya. Dengan kata lain orang yang sengaja melihat orang lain sedang bersenggama, harus dianggap tidak memiliki rasa kesusilaan. Karena itu tidak perlu memberi perlindungan hukum mengenai rasa kesesuilaannya.

Pembentuk UU menganggap bahwa “tidak perlu melindungi rasa kesusilaan bagi orang yang tidak memiliki rasa kesusilaan”. Contohnya, tidak mungkin dipidana sepasang “kemanten anyar” ketika sedang bersenggama yang dilihat oleh anak-anak kos di rumahnya, apabila anak-anak kos tersebut sengaja beramai-ramai mengintipnya. Meskipun terang persenggamaan itu dihadapan/ dilihat oleh banyak orang. Lain halnya apabila sepasang penganten baru tersebut sengaja bermain cinta agar dilihat orang banyak dengan sengaja membuka pintu dan jendela kamarnya lebar-lebar, yang disadarinya disekitar itu berkeliaran anak-anak kos. Tentu saja kedua manten anyar yang kurang ajar ini harus dibebani tanggung jawab pidana menurut Pasal 281 Angka 2 atas perbuatannya itu, meskipun bermainnya di kamarnya sendiri.

Kasus Orang Mirip Ariel

Kalau kita terapkan pada kasus kesusilaan orang yang mirip Ariel dalam vedio persenggamaan yang beredar di situs internet yang bikin heboh Menteri dan Presiden ini, tentu Pasal 281 tidak tepat. Satu-satunya alasan, bahwa Pasal 281 angka 1 sifat pelanggaran kesusilaannya itu melekat pada si pembuat sendiri ketika si pembuat berbuat dilihat banyak orang. Misalnya seorang mahasiswa memperlihatkan alat kelaminnya pada teman-temannya. Sementara gambar bergerak persenggamaan ketika orang mirip Ariel, Luna dan Cut Tari bermain cinta tidak ada orang lain yang melihat. Sifat melanggar kesusilaan menurut Pasal 281 bukan melekat pada gambar videonya, tetapi melekat pada tubuh ketiganya ketika berbuat tersebut yang (kalau) “dilihat orang banyak”. Sifat melanggar kesusilaan yang merupakan sifat melawan hukumnya dari wujud-wujud perbuatan si pembuat menurut Pasal 281 terletak/melekat pada unsur “dilihat umum” atau di muka umum. Keadaan orang banyak melihat ketika mereka bersenggama pada kasus orang mirip Ariel ini jelas tidak ada.

Kalau kemudian gambar bergerak orang bersenggama di dalam video (bukan videonya lho) dengan alat-alat tertentu dengan cara-cara (teknologi) tertentu dipertunjukan pada banyak orang/umum, barulah timbul sifat melanggar kesusilaannya. Namun sifat melanggar kesusilaan yang terakhir ini bukan sifat melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 281 (maupun Pasal 282 yang akan dijelaskan dibawah nanti). Selengkapnya...

Senin, 07 Februari 2011

Pasal - Pasal Yang Menjerat Ariel

Setelah menjadi tersangka maka inilah yang harus dihadapi ariel,, pasal-pasal yang akan menjerat ariel.
Nazriel Irham alias Ariel dijadikan tersangka kasus video porno, yang sudah beredar di masyarakat. "Ariel sudah dijadikan tersangka dikenakan Undang-Undang (Anti)Pornografi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, di Jakarta,. Ito juga menyatakan, para penyidik Mabes Polri telah menahan Ariel itu sejak Selasa (22/6) di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Jenderal polisi bintang tiga itu tidak menjelaskan kronologis penetapan tersangka dan penahanan terhadap pacar Luna Maya itu. "Secara lengkap tanya Humas," imbau Ito.


Ito juga belum mengungkapkan status terhadap Luna maupun Cut Tari, yang diduga terlibat pada video porno itu. Saat ini, penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari. Ketiga selebritas terkenal itu terancam terkena pasal berlapis, karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat, sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya, beberapa rekaman video porno yang diduga dilakukan Ariel bersama Luna, beredar luas, dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit. Tak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga dilakukan Ariel dengan Cut Tari, menyusul beredar di masyarakat.

Sumber : http://topnews89.blogspot.com/

Selasa, 01 Februari 2011

Security XP Sederhana

Sekurity XP Sederhana

1. Matikan fungsi “Autorun dan Autoplay”.

Cara mematikan autorun dan autoplay yang saya tahu dapat dilakukan dengancara

menggunakan REGEDIT untuk autorun. Dan menggunakan GPEDIT untuk Autoplay.

Fungsi kedua opsi ini sama namun cara aktifasinya berbeda.

a. Melalui regedit.

Buka regedit melalui: Klik start > Run > tuliskan “regedit” pada box > klik ok.

Ikuti string berikut :

HKEY_CURRENT_USER/Software/Microsoft/Windows/CurrentVersion/Polici

es/Explorer

Klik ganda NoDriveTypeAutoRun dan masukkan angka 95 pada Value Data.

b. Melalui gpedit.

Buka gpedit melalui: Klik start > Run > tuliskan “gpedit.msc” pada box > klik ok.

Ikuti string berikut ini :

Computer Configuration > Administrative Templates > System

Klik double Turn Off Autoplay dan klik enabled.

2. Aktifkan fungsi disbled Copy Paste melalui USB.

Aktifkan fungsi copy paste USB jika diperlukan saja. Konfigurasi ini dapat dilakukan

melalui regedit dengan menggunakan string berikut ini.

a. Klik Start > Run > tuliskan “regedit” > klik ok.

Klik HKEY_LOCALMACHINE > SYSTEM > CurrentControlSet > Control

b. Klik kanan pada Control pilih New>Key, beri nama “StorageDevicePolicies”.

c. Klik kanan pada StorageDevicePolicies, pilih New > DWord Value beri nama

WriteProtect”.

d. Klik double pada WriteProtect tersebut, dan ganti value datanya menjadi 1.

e. Kemudian Restart Komputer/Laptop Anda.

Jika berhasil, setiap kali mengcopy paste file, maka akan muncul komentar : Error

Copying File or Folder.

Jika ingin mengembalikan ke kondisi semula, ganti value datanya menjadi 0.

3. Update Antivirus.

Update antivirus ini dimaksudkan untuk memperbaharui database virus-virus baru yang

belum teridentifikasi oleh antivirus yang kita gunakan. Sehingga setelah diupdate,

Komunitas eLearning IlmuKomputer.Com

Copyright Ä 2003-2007 IlmuKomputer.Com

antivirus dapat mengenali virus tersebut. Update antivirus dapat dilakukan dengan

mendownload file update melalui situs produsen antivirus yang kita gunakan. Dapat

juga dilakukan dengan automatic update ketika komputer kita terhubung ke internet.

4. Scan Flash Disk.

Scanlah setiap flash disk yang terhubung ke komputer. Buka file-file flash disk setelah

proses scan selesai dan dinyatakan bersih atau virus yang bercokol di dalam flash disk

telah terhapus atau diperbaiki.

5. Kenali File Application yang dianggap aneh.

Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar file application tersebut tidak kita jalankan.

Karena proses penyebaran Virus dilakukan melalui file-file jenis ini. Infeksi dapat terjadi

setelah file-file tersebut dijalankan. Hal ini dapat terjadi jika antivirus anda tidak

mengenali virus dengan jenis tertentu. Bisa jadi karena belum meng-Update antivirus.

Maka perhatikanlah poin ini.

6. Hindari kebiasaan menyimpan file di Drive tempat Sistem Operasi di installkan. Biasanya

drive yang digunakan adalah C:\ . Maka simpanlah file dan data yang penting diluar

drive ini, seperti D:\ atau E:\ jika ada. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan

terburuk jika Komputer perlu diinstall Ulang. Sehingga tidak merepotkan dalam

membackup data-data yang terdapat di Drive tempat OS (sistem Operasi) bercokol.

7. Lakukanlah Backup sistem operasi dengan menggunakan applikasi sejenis Ghost. Hal ini

sangat membantu anda dalam menghindari install ulang Sistem Operasi. Sebenarnya

Penggunaan Ghost sama dengan install ulang komputer, tetapi lebih cepat dan simpel

karena memungkinkan anda untuk membackup Aplikasi-aplikasi yang di installkan,

sehingga tidak perlu diinstall kembali. Backup ini dilakukan setelah install ulang dan

instalasi beberapa aplikasi yang anda anggap penting, seperti Antivirus, Ms Word dsg.

8. Buat System Restore pada Komputer anda.

Tindakan ini lebih simpel dibandingakan dengan membackup Sistem Operasi. Restore

Point digunakan untuk mengembalikan kembali bentuk Windows saat kita membuat

Restore poin terakhir. Caranya adalah :

a. Setelah proses install Ulang Sistem operasi, bikin sebuah restore point. Dengan cara:

Klik Start > All Program > Accessories > System Tools > System Restore

b. Klik Create a Restore Poin, dan klik Next.

c. Bikin nama restore Point. Dan Klik Create.

Hal ini menandakan anda membuat sebuah Restore Poin dan sewaktu-waktu anda bisa

mengembalikan Keadaan Sistem Operasi anda ke bentuk ketika Restore Point di buat.

Ingat! Ini hanya berlaku untuk Sistem. Tidak berpengaruh dalam proses penyimpanan

data.

Demikialah sedikit cara yang pernah saya lakukan dalam meningkatkan keamanan komputer

saya. Semoga cara tersebut dapat membantu pemaca. Jika ada kesalahan, mungkin dapat

diperbaiki dengan mengirimkan komentarnya. Dan bahkan tidak tertutup kemungkinan dalam

menambahkan sesuatu yang baru dan lebih bermanfaat. Well, terimakasih sudah membaca.

Wassalam.

Sabtu, 19 Juni 2010


You are fan of racing games, don’t miss it!















Techsmith Snagit 10.0.0.788 | 28MB

SnagIt, the award-winning screen-capture software. Using SnagIt, you can select and capture anything on your screen, then easily add text, arrows, or effects, and save the capture to a file or share it immediately by e-mail or IM. Capture and share an article, image, or Web page directly from your screen. Or, capture and share any part of any application that runs on your PC. Automatically save in one of 23 file formats, or send to the printer, to your e-mail, or to the clipboard.

Homepage : http://www.techsmith.com

Download link from mediafire.com:

http://www.mediafire.com/?mytdhtjjlkj

Template by: Free Blog Templates